Mendag, Zulkifli Hasan menggelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. (Foto: Kemendag RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendag RI, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19 Jul).
Mendag telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
Mendag mengungkapkan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
Baca Juga: Kemendag pada IVPA Global Roundtable ke-3 di India
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal, Suhanto; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan; Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri, Hadi Daryanto; serta Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri, Alhilal Hamdi.***