Satpas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Bandung dengan layanan SIM keliling. (Foto: Diskominfo Kota Bandung/UPI)
Kota Bandung, serayunusantara.com – Melansir dari laman Portal Jabar, Polrestabes Bandung tengah menggelar Operasi Paruh Lodaya 2024. Pada operasi ini, polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi, salah satunya terkait Surat Izin Mengemudi.
Untuk itu juga Satpas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Bandung dengan layanan SIM keliling.
SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki batas berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku SIM sudah habis, segeralah untuk memperpanjang SIM dilayanan SIM keliling terdekat.
Layanan SIM keliling merupakan program pelayanan dari Polrestabes yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dalam proses memperpanjang SIM, para pendaftar harus mendatangi lokasi mobil SIM keliling berada serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Baca Juga: Resmikan Gedung SBSN di Jabar, Menag: Gedung Madrasah Harus Ditambah
Syarat perpanjangan SIM A atau C melalui SIM keliling Kota Bandung :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Layanan SIM keliling ini, masih akan beroperasi dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 di beberapa titik tertentu.
Salah seorang polisi Arip mengatakan, pihaknya selalu mengadakan layanannya di luar, agar para pendaftar tidak menumpuk di satu tempat pelayanan.
layanan SIM keliling yang digelar oleh Satpas Polrestabes juga disambut dengan hangat.
Salah seorang warga Hafid mengaku terbantu dengan layanan SIM keliling.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Jawa Barat Lewat Pelatihan Vokasional
“Sejauh ini masih sangat membantu, karena tidak harus menunggu terlalu lama,“ katanya.
Bagi Wargi Bandung yang ingin memperpanjang SIM, bisa lihat jadwalnya di akun Instagram @simrestabesbdg1.***