Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Polda Jatim)
Surabaya, serayunusantara.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Teluk Nibung Barat, Surabaya.
Hasil dari pengungkapan ini anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pelaku FF (29) dan RMLB (27) serta mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tanjung Perak, AKBP Herlina, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (24/3/2023).
“Kedua pelaku dibekuk disebuah tempat kos-kosan sekira pukul 12.00 WIB,”kata Iptu Suroto.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karangploso Malang
Kasi Humas Polres Tanjung perak itu menjelaskan, awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.
“Akhirnya, anggota Satrenarkoba menindak-lanjuti informasi tersebut dengan melakukan proses penyelidikan di lokasi,” jelas Iptu Suroto.
Dalam selang waktu tidak seberapa lama, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungperak akhirnya membekuk dua pelaku yakni FF dan RMLB selaku pengedar narkotika jenis sabu pada saat berada di tempat kos-kosan.
“Ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat yaitu di kotak jam warna biru bertuliskan “Guess Watches” dan kotak warna putih bertuliskan “Selection,” setelah anggota melakukan pengeledahan di tempat tersebut,” jelas Iptu Suroto.