Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karangploso Malang

Malang, serayunusantara.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Karangploso, Polres Malang, menangkap pria berinisial DS (37) warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. DS diringkus karena terlibat jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Inex.

“Dari tangan DS didapatkan barang bukti 2 paket sabu serta 2 paket ekstasi,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (23/3/2023).

Taufik menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (20/3) di jalan Desa Ampeldento, Karangploso, sekitar jam 22.30 WIB. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap didatangi orang tidak dikenal yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan desa yang minim penerangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 1,09 gram dan 1,12 gram.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Polres Malang Tangkap Pelaku Curas di Dua TKP

Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kecil berisi 2 butir ekstasi dan serbuk ekstasi serta satu buah ponsel berisi pesan percakapan transaksi peredaran narkotika dari pria pengangguran ini.

“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Karangploso guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini menambahkan, saat diinterogasi DS mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial NP yang kini diburon polisi. Ekstasi dan sabu itu rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket keil, kemudian akan dijual kembali kepada pembeli.

“Tersangka dijanjikan oleh NP yang kini buron, akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu setelah berhasil menjual paket sabu dan ekstasi tersebut,” pungkas Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini DS terpaksa harus menghuni sel tahanan Polsek Karangploso. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *