Menkeu Tegaskan Pentingnya Digitalisasi Transaksi Pemerintah untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas P2DD di Jakarta. (Foto: Kemenkeu RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi di pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang berlangsung pada Senin (23/9), di Jakarta.

Dalam pidatonya, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah pusat, melalui APBN, terus mendukung pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

“Untuk bisa mencapai high income country, Indonesia harus bisa menghindarkan dari middle income trap. Middle income trap itu biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan policy yang membuat rumit suatu perekonomian dan makin membebankan kepada masyarakat,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu juga menyoroti peran penting harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Kemendagri, Kemenkeu, dan Bank Indonesia Bersinergi Percepat Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Indonesia

“Ini adalah upaya untuk melakukan harmonisasi belanja pusat dan belanja daerah, sehingga sinergi tersebut mampu menghasilkan dampak positif, baik bagi birokrasi maupun keuangan daerah,” tambahnya.

Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan di tingkat daerah melalui penerapan Bagan Akun Standar (BAS) yang terintegrasi dengan platform digital. Menkeu menjelaskan bahwa penggunaan BAS bertujuan untuk menciptakan laporan keuangan daerah dan nasional yang selaras dan terkonsolidasi.

“Kami menyusun konsolidasi informasi keuangan antara pemerintah daerah secara nasional dengan standar yang sama, yaitu berdasarkan Bagan Akun Standar tersebut,” ujar Menkeu.

Pada akhir pidatonya, Menkeu mengajak seluruh pemerintahan untuk memanfaatkan digitalisasi guna memperkuat tata kelola keuangan. Menurutnya, transformasi digital adalah syarat untuk Indonesia bisa maju secara merata, termasuk di daerah-daerah.

Baca Juga: DPR Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025, Menkeu: Pertama Kali Pendapatan Negara Tembus Rp3.000 triliun

Rakornas P2DD kali ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang makin kuat dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya di tingkat daerah maupun nasional, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *