HNW Apresiasi Resolusi Majelis Umum PBB Agar Israel Segera Mengakhiri Pendudukan di Palestina

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. (Foto: MPR RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman MPR RI, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan agar sesuai Konstitusi, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk ikut aktif mengawal pelaksanaan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) yang memutuskan agar Israel segera mengakhiri pendudukannya di Palestina karena melanggar hukum, tanpa ada penundaan, dan segera melakukannya dalam jangka waktu 12 bulan ke depan. Agar juga dalam waktu 12 bulan itu pihak Israel berhenti melakukan genosida, maupun tindakan apapun yang bertentangan dengan resolusi PBB maupun hukum internasional yang berlaku, karena ternyata Israel bukannya mematuhi malah secara terbuka kemarin (Sabtu 21/9) kembali melakukan serangan terhadap Sekolah di Gaza tempat pengungsian warga sipil yang menewaskan lebih dari 20an warga sipil di sana.

“Ini adalah Resolusi yang sangat positif untuk mengakhiri kejahatan kemanusiaan Israel, juga positif bagi perjuangan bangsa Palestina untuk segera merdeka terlepas dari penjajahan Israel. Bahasa dalam Resolusi itu juga sangat jelas dan tegas sekali. Maka seharusnyalah bila pemerintah Indonesia bersama dengan mayoritas negara-negara anggota PBB lainnya serius menggalang kolaborasi memaksimalkan pengawalan agar resolusi MU PBB nan penting ini benar-benar dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh Israel, demi hadirnya perdamaian dunia dan dihormatinya marwah PBB, yang terindikasikan kembali dilecehkan Israel,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu, 22/9.

Resolusi Majelis Umum PBB itu dikeluarkan sebagai respons dari advisory opinion International Court of Justice/ICJ (Mahkamah Internasional) yang salah satunya menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional, sehingga perlu segera diakhiri. “Setelah sebelumnya disebutkan dalam putusan ICJ, dan sekarang dipertegas oleh Majelis Umum PBB dengan memberikan deadline waktu 12 bulan. Maka seharusnya ada keseriusan untuk melaksanakan keputusan dua lembaga internasional tersebut, dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang kembali tidak menaati pelaksanaan Resolusi MU PBB tersebut,” ujarnya.

Bila keputusan ini kembali dilanggar juga, lanjutnya, maka seharusnya juga ada sanksi hukum yang tegas dan keras untuk Israel, termasuk kemungkinan mengeluarkannya dari keanggotaan PBB. Dan karena Resolusi ini  didukung oleh 143 negara maka wajarnya negara2 yang mendukung Resolusi paling tidak semua negara Anggota Liga Arab dan semua negara Anggota OKI yang mendukung Resolusi, maka seharusnyalah bila negara-negara itu termasuk negara2 Arab maupun negara-negara Anggota OKI bersama-sama mengawal serius pelaksanaan keputusan MU PBB ini dan memberikan sanksi terhadap pembangkangan Israel. “Dan bila Israel tidak sepenuhnya melaksanakan Resolusi PBB ini, agar negara-negara yang setuju dengan Resolusi MU PBB termasuk anggota Liga Arab maupun OKI, untuk menarik duta besarnya di Israel, meninjau ulang hubungan diplomatik maupun membatalkan normalisasi yang terlanjur dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi III Sepakati Pagu Anggaran Tahun 2025 DPR dan MPR

HNW sapaan akrabnya mengapresiasi komunitas dunia internasional yang dengan Resolusi MU PBB itu kembali memberikan dukungannya untuk kemerdekaan bangsa Palestina dan segera diakhirinya penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina. “Jumlah 124 negara anggota PBB yang setuju dengan Resolusi, dan 43 abstain dan hanya 12 yang menolak, menunjukkan bahwa dunia internasional sudah “muak” dengan perilaku Israel terhadap bangsa Palestina,” ujarnya.

“Bahkan, beberapa negara di Uni Eropa, seperti Belgia, Perancis, Portugal, Spanyol, Finlandia, Irlandia dan Yunani termasuk yang ikut vote untuk mendukung resolusi tersebut. Bahkan semua negara anggota ASEAN termasuk yang mayoritas penduduknya non Muslim, tidak ada yang menolak bahkan mendukung Resolusi itu, termasuk Singapura, Philipina, Thailand, Vietnam dll. Fakta-fakta ini mestinya jadi momentum menguatkan tekad Indonesia menggalang dukungan Internasional untuk melunasi  hutang Indonesia berupa kemerdekaan Palestina. Apalagi Indonesia pada tahun 2025 nanti akan memperingati 70 tahun Konferensi Asia Afrika di Bandung,” tambahnya.

Karenanya HNW berharap agar ke depan Pemerintah Indonesia bisa memanfaatkan momentum hadirnya Resolusi ini dengan terus lebih serius mengawal pelaksanaan resolusi MU PBB itu dan mengingatkan kepada negara-negara yang abstain apalagi menolak Resolusi MU PBB itu bagaimana harusnya mereka konsisten menegakkan hak asasi manusia dan hukum internasional sebagaimana sering mereka khotbahkan, dan bagaimana seharusnya mereka juga menghormati keputusan demokratis oleh lembaga Internasional yang dirujuk yaitu PBB.

“Di era kepemimpinan Presiden Prabowo ke depan, tentunya Konstitusi tetap menjadi pegangan dan rujukan, karenanya kemerdekaan Palestina tetap menjadi jantungnya politik luar negeri Indonesia, dengan memaksimalkan momentum keputusan IJC dan Resolusi MU PBB, agar perdamaian bisa terwujud, hutang kemerdekaan Palestina bisa dilunasi, dan penjajahan itu bisa segera diakhiri,” pungkas HNW yang sedang memperjuangkan dan mengusung Rancangan Undang – Undang (RUU) Boikot Divestasi dan Sanksi terhadap Israel agar bisa dibahas dan disahkan pada periode DPR RI mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *