Mendag Pimpin Ekspose Produk Kosmetik Ilegal di Jakarta

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta. (Foto: Kemendag RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendag RI, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menggelar ekspose produk kosmetik ilegal di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Senin (30 Sep). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Produk kosmetik ilegal yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni—September 2024.

Adapun kosmetik impor yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar. Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia

Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan BPOM terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya. BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Mendag pada #GlowUpBareng Bersama Google dan YouTube di Universitas Brawijaya, Malang

Mendag menegaskan, Satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik. Sebelumnya, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang; serta Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *