Kemendag Lakukan Pengawasan Terhadap Peredaran MINYAKITA di Tingkat Konsumen Langsung

Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin memimpin kegiatan pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA di tingkat konsumen langsung di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Kemendag RI)

Bandung, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendag RI, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amin memimpin kegiatan pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA di tingkat konsumen langsung yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13 Des).

Dirjen PKTN menyampaikan, Kementerian Perdagangan menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha. Atas dugaan pelanggaran ini, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA.

Rusmin menambahkan, harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena mencapai Rp16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter liter. Setelah ditelusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung.

Rusmin menegaskan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MINYAKITA di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi MINYAKITA yaitu produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

Baca Juga: Mendag pada Puncak Harbolnas 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Ditjen PKTN, Ivan Fithriyanto; Plt. Direktur Tertib Niaga, Ronald Jenri Silalahi; serta perwakilan Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *