Sukabumi, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendag RI, Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin kegiatan ekspose pengamanan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19 Feb).
Mendag menyampaikan bahwa menjelang Ramadan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Kepolisian RI mengamankan 4 unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.
Mendag menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca Juga: Wamendag pada Rapat Koordinasi Kebijakan Perdagangan Lokal dalam Kawasan Berikat
Turut hadir pada kegiatan ekspose ini yaitu Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin; Direktur Metrologi, Sri Astuti; serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.***