KPK Tahan Sekjend PDI Hasto Kristiyanto Soal Penetapan DPR RI 2019

Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Hasto Kristiyanto (HK) atas dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, tersangka HK diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan SB berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan ATF.

Tersangka HK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada konstruksi perkara ini, dalam kegiatan tangkap tangan pada Januari 2020, HK diduga memerintahkan NH untuk menghubungi HM agar merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan tersangka HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.

Baca Juga: KPK Dorong Pencegahan Korupsi di BUMN melalui Penerapan Tata Kelola yang Berintegritas

Kemudian pada Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, HK diduga memerintahkan K untuk menenggelamkan telepon genggamnya yang dalam penguasaan K agar tidak ditemukan oleh KPK, yang pada telepon genggam ini terdapat substansi terkait pelarian tersangka HM yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Selain itu, HK juga mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara HM dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka HK diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *