KAI Daop 8 Surabaya Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Surabaya, serayunusantara.com – Bagi masyarakat yang gemar ngabuburit di rel kereta api, kini harus berpikir ulang. Pasalnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Hal itu disampaikan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (3/3/2025). Aktivitas di jalur KA dinilai dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri..

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,” terangnya.

Baca Juga: Usai Retreat, Khofifah – Emil Siapkan Sertijab untuk 22 Kabupaten Kota di Jatim

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

“Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tambahnya. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *