Mudik Lebaran 2025, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi

Jakarta, serayunusantara.com – Guna menurunkan beban tiket penerbangan dalam periode mudik Lebaran 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No.18/2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai tanggal 1 Maret-7 April 2025 dengan periode penerbangan antara tanggal 24 Maret-7 April 2025.

Melalui fasilitas pengurangan PPN ini dan disertai langkah-langkah pengurangan beban avtur dan biaya lainnya, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13%-14%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah terus membantu masyarakat terutama pada masa hari raya, di mana masyarakat akan melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara.

“Kami di Kementerian Keuangan, atas koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh Kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan traveling dalam hari-hari mendekati Lebaran,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (1/3).

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadiri Peresmian Layanan Bank Emas Pertama di Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa sejumlah Kementerian dan Lembaga telah melaksanakan koordinasi serta menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *