Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Sabu, 4 Tersangka Ditangkap dan 29 Paket Diamankan

Banyuwangi, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Muncar. Empat tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, pada Senin (14/4/2025).

Polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Keempat tersangka, yakni ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19), juga diamankan bersama barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai, dan beberapa ponsel.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengapresiasi kinerja tim dalam upaya pemberantasan narkoba. “Operasi ini menyelamatkan ribuan orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025). Ia menegaskan komitmen Polri untuk mewujudkan Jawa Timur bersih narkoba.

Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Gresik Tewaskan 7 Orang, Dirlantas Polda Jatim: Tim TTA Masih Investigasi

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkas AKP Nanang. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(ke/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *