Tulungagung, serayunusantara.com – Gabungan personel Polsek Kalidawir dan Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian yang beraksi di sebuah outlet di Kecamatan Kalidawir.
Pelaku berinisial VI (35), warga Kelurahan Karangwaru, Tulungagung, diduga mencuri tabung gas dan uang tunai dari lokasi kejadian.
Kejadian terungkap ketika korban, pemilik outlet teh poci di Dusun Joho, Desa Joho, hendak membuka usahanya pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati gembok outletnya terbuka dan terdapat bekas tanda pencongkelan.
“Setelah memeriksa bagian dalam, korban menyadari tabung gas 3 kg miliknya hilang, disusul uang sebesar Rp200.000 dari laci yang juga raib,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Ketua LMP Tolak Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Tulungagung
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan seorang pria mendatangi outletnya sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman terlihat pelaku membongkar pintu outlet sebelum mengambil sejumlah barang.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria FU bernopol AG 6494 RZ, helm, jaket, celana pendek, srandul, serta dua besi alat pencongkel.
“Kami juga mengamankan uang tunai Rp310.000, hasil penjualan lima tabung gas 3 kg yang dicuri, serta Rp200.000 uang korban,” tambah Ipda Nanang.
Pelaku ternyata memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus pencurian. Ia mengaku telah mencuri tabung gas di tiga lokasi berbeda di Kalidawir pada hari yang sama, termasuk di TKP Dusun Joho.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo Pasal 65 KUHP,” tegas Ipda Nanang. (Ke/serayu)