Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Jaka/nr
Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor) bisa dilakukan secara progresif, salah satunya melalui pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Sehingga, ia menilai, dengan adanya RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.
“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” papar Didik dalam keterangan kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Didik menuturkan pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi. “Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Baca Juga: Lagi Viral, Gendro Wulandari Dipanggil Polisi. LP-KPK : Yang Penting Jangan Gegara Pesanan
Karena itu, ia tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia menilai langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.
Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya,” tuturnya.
Dalam pandangan Didik yang terpenting adalah membenahi manajemen lapas jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pengutan liar maupun suap menyuap. (ssb/rdn)