Personel Polres Pacitan Ajukan Banding Setelah Diberhentikan Tidak Hormat, Apa Penyebabnya?

Surabaya, serayunusantara.com – LC, personel Polres Pacitan yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan, telah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebelumnya LC telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 untuk pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim.

Hasil sidang kode etik menyimpulkan bahwa LC diduga kuat melanggar aturan profesi dengan melakukan perbuatan tercela yang merusak citra Polri. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tanpa Hak (PTDH) atau pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.

Ketika ditanya apakah LC akan mengajukan banding atas sanksi tersebut, Kombes Jules membenarkan bahwa yang bersangkutan berencana melakukan upaya hukum tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan, Kapolda Jatim Resmikan Pembangunan Polsek Tambak Bawean

“Penyidik Bid Propam Polda Jatim akan menangani proses banding yang diajukan oleh LC,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendorong penindakan tegas terhadap LC.

“Kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jatim dan mendapat perhatian langsung dari Kapolda untuk segera diproses,” ujar Kombes Jules.

Selain sanksi internal, LC juga menghadapi tuntutan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pencabulan berulang hingga persetubuhan dengan korban. Kejadian tersebut diduga terjadi di ruang jemur tahanan perempuan pada Maret 2025 dan 2 April 2025.

Baca Juga: Polres Sampang Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Hampir 1 Kilogram

LC telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025) dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim setelah sidang kode etik memutuskan PTDH. Proses hukum pidana terhadapnya masih berlanjut. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *