Polda Jatim Lakukan Klarifikasi Terkait Laporan Penahanan Ijazah oleh Pemilik UD Sentoso Seal

Surabaya, serayunusantara.com – Polda Jawa Timur sedang memproses laporan kasus dugaan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan spare part kendaraan bermotor di Surabaya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa keterangan terlapor, yaitu Jan Hwa Diana selaku pemilik UD Sentoso Seal, serta pihak terkait lainnya. Hal ini disampaikannya pada Kamis (24/4/2024) sore.

Laporan ini bermula dari pengaduan seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal berinisial DSP yang mengklaim ijazahnya ditahan oleh perusahaan. “DSP telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” jelas Jules.

Selain DSP, terdapat sejumlah korban lain yang juga melaporkan ijazah mereka ditahan. “Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan mendalami laporan ini dan segera memverifikasi keterangan para terlapor,” tambahnya.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Dicabut Jabatannya karena Pelecehan Seksual Kini Ditangani Ditreskrimum Polda Jatim

Sementara itu, terkait pencabutan laporan yang diajukan Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Jules menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut informasi penyidik, Jan Hwa Diana telah mencabut laporannya pada Kamis pekan lalu, namun hanya dengan menitipkan surat pencabutan kepada petugas piket.

“Kami perlu mengonfirmasi kebenaran pencabutan laporan tersebut, termasuk apakah surat tersebut benar diserahkan ke petugas. Klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan hari ini,” tegasnya.(Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *