Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto. (Foto: Polres Blitar Kota)
Blitar, serayunusantara.com – Pengamanan di jalan raya yang menjadi wilayah hukum Polres Blitar Kota kini dibuat berlapis, pasalnya sistem tilang manual kembali diberlakukan oleh polisi.
Sistem penilangan di tempat ini untuk melapisi keberadaan penegakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan pengoperasian mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
“Secara tegas akan kita tindak dengan tilang manual. Kemudian untuk pelanggaran lainnya kami akan memaksimalkan ETLE serta mobil INCAR,” kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Kamis (18/5/2023).
Mulya menjelaskan, yang menjadi fokus dari polisi dalam penindakan tilang manual di Kota Blitar di antaranya seperti balap liar, penggunaan knalpot brong hingga kendaraan yang Over Dimensi Over Capacity (ODOL).
“Balap liar itu merupakan salah satu pelanggaran yang mengarah ke gangguan kamtibmas. Karena selain membahayakan pelaku dan pengguna jalan lainnya, balap liar juga menganggu masyarakat karena suara bising,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, tilang manual juga berlaku untuk pengendara yang berpotensi merugikan pengendara lainnya. Misalnya seperti kendaraan ODOL yang merugikan dan berbahaya untuk pengendara lain.
“Pelanggaran lain yang bisa dikenakan sanksi dalam tilang manual diantaranya meliputi pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm,” lanjutnya.
Kemudian, jelas Mulya, kendaraan yang berkendara melampaui batas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol juga bakal dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Maka saya imbau pengendara sepeda motor untuk berhati-hati dalam berkendara dan mematikan peraturan berlalu-lintas,” tandasnya. ***