foto : istimewa
Blitar, serayunusantara.com | Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kabupaten Blitar mengajak para pelaku bisnis pada bidang pertanian untuk memenuhi legalitas usahanya. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha mengembangkan usahanya.
Kepala Dispertapa Kabupaten Blitar, Wawan Widianto kepada serayunusantara mengatakan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi pelaku usaha tanaman pangan dalam mendapatkan legalitas.
Menurutnya, pengurusan perizinan untuk mendapatkan legalitas usaha cukup mudah. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu bersusah payah dalam mendapatkan legalitas usaha.
“Saya juga yakin DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak mempersulit proses perizinan,” katanya, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga : Melalui Kampung Pisang, Dispertapa Kabupaten Blitar Bantu Ekonomi Petani
Baca Juga : Gubernur Jatim Bersama Bupati Blitar Santuni Korban Truk Tebu Yang Tersapu Banjir Bandang dan Tanah Longsor
Baca Juga : Amerika Serikat Persiapkan Pasukan Elit, Lawan Rusia di Ukraina ?
Wawan berharap, pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang pangan segar asal tumbuhan. Di antaranya pelaku usaha packing penggilingan padi bisa segera mengurus perizinan dalam berusaha.
“Tidak hanya pelaku usaha packing penggilingan padi. Tapi juga saya tekankan pada pelaku usaha ubi dan buah-buahan dengan pangsa pasar supermarket di luar kota,” jelasnya.
Wawan menambahkan, bagi para pemohon yang ingin mencari legalitas usaha, dia menghimbau agar persyaratannya dilengkapi saat memproses persyaratan. Sedangkan untuk proses registrasi perizinannya bisa melalui Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, Wawan juga menjelaskan mekanisme untuk memperoleh legalitas usaha bidang pangan. Pertama, menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di kabupaten/kota melalui OSS.
Kedua, mengisi form informasi produk. Sedangkan ketiga, membuat surat pernyataan komitmen yang isinya penanganan yang baik level 3, aman dan bermutu serta mengikuti ketentuan label.
‘’Proses pengurusannya cukup mudah dan gratis. Tidak ada pungutan-pungutan. Legalitasnya bisa berlaku selama 5 tahun yang bersifat wajib untuk produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diproduksi Usaha Mikro Kecil (UKM) di wilayah Republik Indonesia dan diedarkan dalam kemasan eceran,’’ pungkasnya.(adv/jun)