Probolinggo, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan lima pengedar dalam waktu satu hari di tiga lokasi berbeda, Sabtu (8/6/2025).
Kelima tersangka ditangkap di Jl. Soekarno Hatta Desa Pesisir (Kecamatan Sumberasih), Dusun Darungan Desa Pamatan (Kecamatan Tongas), dan Jl. Mahakam Kelurahan Lareng Lor (Kecamatan Kedopok).
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi sabu di Desa Pesisir. Polisi kemudian menangkap MK (24), warga Wringinanom, Kecamatan Tongas. Dari tangan pelaku, diamankan tiga paket sabu seberat total 3,05 gram yang disembunyikan di dalam tas, casing ponsel, dan digenggam tangan.
Hasil interogasi terhadap MK mengarahkan petugas kepada AF (35), warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas. AF diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,30 gram, satu timbangan digital, dan ratusan plastik klip kosong.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Spesialis Curanmor, Tindakan Tegas Diberlakukan
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang, yang merupakan pemasok barang haram tersebut. Dari DC, petugas menyita 4,10 gram sabu, dua butir ekstasi, satu timbangan digital, alat takar sabu, dua ponsel, dan 180 plastik klip kosong.
Selang beberapa menit, polisi juga menangkap IFD (27), warga Dusun Darungan. IFD diketahui membawa 30 paket sabu seberat total 36,29 gram.
“Empat tersangka ini merupakan jaringan yang saling berkaitan. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Zainullah, Minggu (20/7/2025).
Di lokasi terpisah, polisi kembali mengamankan satu pengedar lainnya, HL (24), warga Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok. HL ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.10 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu dalam kotak rokok, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp1 juta hasil transaksi narkoba.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Spesialis Curanmor, Tindakan Tegas Diberlakukan
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Serayu)