Indonesia dan Luksemburg Sepakati Perjanjian Pelayanan Angkutan Udara

Penandatanganan Kesepakatan Perjanjian oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn (Foto: Kemenhub RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Luksemburg menyepakati perjanjian pelayanan angkutan udara (Air Service Agreement). Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn, Kamis (25/5), di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Penandatanganan kesepakatan bilateral ini menjadi salah satu agenda dari kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg ke Indonesia pada 23-26 Mei 2023, dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia – Luksemburg.

“Setelah tertunda sejak 2014, akhirnya kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan konektivitas transportasi udara antar kedua negara,“ ujar Menhub.

Menhub mengatakan, kesepakatan ini membuka peluang bagi maskapai kedua negara untuk memperluas rute pelayanan angkutan udara. Salah satu kerjasama yang bisa dimanfaatkan yaitu dengan melakukan pengaturan code sharing antar maskapai penerbangan. “Saya mendorong maskapai nasional maupun internasional memanfaatkan peluang untuk membuka penerbangan berjadwal rute Indonesia – Luksemburg dan sebaliknya,” tutur Menhub.

Baca Juga: Ketua Komisi V DPR Minta Keselamatan Berkendara Jadi Perhatian Operator dan Sopir Ojol

Melalui kesepakatan pelayanan angkutan kedua negara, diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan baik dan kerjasama antar kedua negara, serta membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan pariwisata kedua negara. “Kita harapkan kerjasama ini akan meningkatkan kunjungan penumpang dari Luksemburg ke Indonesia dan juga sebaliknya, baik untuk tujuan wisata, bisnis, dan kegiatan lainnya,” ucap Menhub.

Air Service Agreement (ASA) adalah perjanjian bilateral yang mengatur sejumlah ketentuan terkait layanan penerbangan yang telah disepakati antara kedua negara. Sejumlah ketentuan tersebut diantaranya yaitu: hak dan kewajiban maskapai penerbangan, jadwal penerbangan, tarif, izin operasional, dan lain sebagainya.

ASA dapat menjadi dasar bagi maskapai penerbangan untuk menjalin kerjasama dalam bentuk kode berbagi (code-sharing), aliansi penerbangan (airline alliance), dan kerjasama lainnya.

Turut hadir dalam acara ini Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi dan Duta Besar Luksemburg untuk Indonesia Patrick Hemmer.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *