Kediri, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan perubahan nama pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari penyesuaian struktur birokrasi. Perubahan nomenklatur ini diikuti dengan pelantikan ulang pejabat struktural sesuai dengan nama OPD yang baru.
“Ini hanya perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), hanya pergantian nama, belum ada penunjukan pejabat baru,” jelas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana usai melantik sejumlah pejabat di Ruang Joyoboyo, Jumat (25/7/2025).
Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan birokrasi agar lebih responsif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan yang berkembang.
Empat OPD yang mengalami perubahan nama yakni:
- Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Baca Juga: Sidak ke Produsen Beras Kediri, DPRD Jatim Tak Temukan Indikasi Oplosan
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak 71 pejabat resmi dilantik, terdiri dari 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 18 pejabat administrator, 22 pejabat pengawas, dan 29 pejabat fungsional.
Mas Dhito juga menyampaikan bahwa sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Kediri saat ini masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan langkah pengisian jabatan kosong secara transparan dan objektif.
“Ke depan akan ada mutasi jabatan untuk mengisi kekosongan, agar tidak terlalu banyak posisi yang dijabat oleh Plt,” ujarnya.
Selain fokus pada pengisian jabatan, pemerintah daerah juga menargetkan pemerataan SDM di berbagai wilayah, terutama di bidang pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa dari total pejabat fungsional yang dilantik, terdiri atas 15 tenaga kesehatan, 1 perancang peraturan perundang-undangan, 10 pengawas sekolah, dan 3 penilik.
Baca Juga: Gubernur Jatim Apresiasi Komitmen Bupati Kediri dalam Pendidikan Anak Prasejahtera
“Pelantikan ini merupakan dampak dari perubahan nomenklatur. Dengan penyesuaian ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja serta optimalisasi organisasi,” tutupnya.***