Bojonegoro, serayunusantara.com – Jajaran Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berulang. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyebutkan para pelaku yakni TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38). Mereka berasal dari Lamongan dan Mojokerto, dan diduga terlibat dalam puluhan aksi pencurian motor di wilayah Bojonegoro.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran, antara lain depan toko di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem, pinggir jalan Desa Jipo Kecamatan Kepohbaru, hingga area parkir Masjid Baiturrohim Desa Sidobandung Kecamatan Balen.
Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni mengambil motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel.
“Biasanya mereka menyasar kendaraan yang diparkir di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk keuntungan pribadi,” jelas AKBP Afrian, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan Ribuan Botol Arak Tanpa Dokumen
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, di antaranya Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ (digunakan sebagai sarana kejahatan), Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, dan Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan komplotan ini sudah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi. Untuk mengembangkan kasus, Satreskrim Polres Bojonegoro akan berkoordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman 4 tahun penjara), serta Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.
Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami harap warga bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, dan jangan pernah meninggalkan kunci motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya. (Serayu)







