Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Polisi, 6 Masih di Bawah Umur

Malang, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Polda Jatim menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan Kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu dini hari (31/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan pelaku dewasa, sementara 6 lainnya termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi awalnya mengamankan beberapa orang di lokasi kejadian, lalu melakukan pengejaran hingga pertengahan September. Dari hasil pengembangan, jumlah tersangka kini mencapai 21 orang.

“Seluruh proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKBP Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, aksi perusakan dipicu provokasi di media sosial. Para tersangka terlibat langsung dengan cara melempar batu, merusak tenda, hingga memecahkan kaca pos polisi. Aksi tersebut dilakukan secara berkonvoi dan dinilai sebagai tindak kriminal yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Polisi dan BPBD Tangani 2.228 Warga Terdampak Banjir di Malang Selatan

“Kami akan menindak tegas setiap aksi anarkis. Kabupaten Malang harus tetap kondusif, tidak boleh ada yang coba-coba mengganggu keamanan,” imbuh Kapolres.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan bertahap. Tiga orang ditangkap saat kejadian, 10 orang menyusul pada 31 Agustus, 6 orang pada 15 September, dan dua orang terakhir pada 16 September.

Menurutnya, seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebarkan provokasi melalui grup WhatsApp. Barang bukti berupa motor, ponsel, dan batu yang digunakan dalam aksi perusakan telah diamankan penyidik.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Penanganan perkara kami lakukan profesional dan transparan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan khusus bagi tersangka anak,” pungkas AKP Nur. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *