Wabup Blitar Rahmat Santoso
Blitar, Serayunusantara.com
Wakil Bupati (Wabup) Blitar H Rahmat Santoso, SH, MH melaporkan balik pengusaha Surabaya Hadi Prajitno ke Polda Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Laporan melalui kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.
Pelaporan balik ini dilakukan karena sebelumnya Hadi Prajitno melaporkan Rahmat Santoso ke Polda Jatim dengan tuduhan memalsukan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ke polisi itu sebelum Rahmat Santoso menjadi Wabup Blitar.
Pelaporan balik ini dilakukan setelah kuasa hukum Rahmat Santoso, Joko Trisno Mudiyanto mengetahui bila penyelidikan terhadap kliennya dihentikan oleh penyidik Polda Jatim. Joko Trisno menuturkan sesuai Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.“Atas nama Pak Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar terhitung mulai 31 Agustus 2022,” tutur Joko, Kamis (6/10/2022).
“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” jelasnya.
Dalam upaya hukum ini, Wabup Rahmat menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu : Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.
Bahkan dalam jawaban somasi Joko mengaku sudah mengingatkan agar mencabut somasi, dan tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.
“Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,” ungkap Joko.
Joko menegaskan dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah. Serta mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wabup Blitar.
“Tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” tegas Joko.
Seperti diketahui Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Saat itu Rahmat dimintai bantuan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di MA, perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf C 181. Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai Wabup Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara. (ham).