Jakarta, serayunusantara.com — Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk pada Kamis (2/4/2026) berjalan alot.
Danke secara terbuka mengakui kesalahan administratif dan prosedural dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Medan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti perbedaan substansi antara surat PN Medan yang memerintahkan “penangguhan penahanan” dengan surat Kejari Karo yang mencantumkan “pengalihan penahanan”. Dua istilah hukum ini diatur dalam pasal yang berbeda dan memiliki konsekuensi yang berlainan.
Danke merespons, “Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan.” Ketika ditekan lebih lanjut, Danke hanya menjawab singkat, “Siap, pimpinan, siap salah pimpinan.”
Baca Juga: Dicecar DPR, Kajari Karo Akui Salah Ketik Surat Penahanan Amsal Sitepu
Danke juga menyampaikan permohonan maaf. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut terseret. Kajati Sumut Harli Siregar memberikan peringatan kepada seluruh jaksa di wilayahnya. Anggota DPR Abdullah mendesak sanksi tegas dari Jamwas.
“Saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” ujar Abdullah.
Amsal Sitepu sebelumnya mendekam 131 hari di tahanan sebelum divonis bebas murni pada 1 April 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena jaksa menilai biaya jasa kreatif seperti editing dan dubbing seharusnya bernilai “nol rupiah”. (Ko/serayu)



















