Gaji Rp500 Ribu Diprotes, DPRD Blitar Sebut Sudah Sesuai Kemampuan Daerah

Blitar, serayunusantara.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blitar hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan setelah mengadu ke DPRD terkait gaji guru, mulai dari jenjang TK, PAUD, SD hingga SMP, yang dinilai hanya Rp500 ribu per bulan dan jauh dari standar kelayakan.

Ketua PGRI Kabupaten Blitar, Sunarto, menyebut nominal tersebut bahkan lebih rendah dibanding penghasilan sebagian guru saat masih berstatus honorer.

“Dulu ada yang menerima Rp700 ribu sampai Rp1 juta dari dana BOS atau APBD sekolah. Setelah menjadi PPPK paruh waktu justru turun menjadi Rp500 ribu dan masih dipotong BPJS Kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, setidaknya guru paruh waktu memperoleh gaji minimal Rp1 juta per bulan, atau idealnya mendekati Upah Minimum Regional (UMR).

Saat ini, jumlah guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Blitar tercatat lebih dari 200 orang. Selain itu, sekitar 50 guru kategori R5 yang telah bersertifikat pendidik juga belum diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: Lahan Sekolah Terancam Jadi KDMP, DPRD Blitar Turun Tangan Serap Aspirasi Masyarakat

Namun, DPRD Kabupaten Blitar memiliki pandangan berbeda. Ketua Komisi IV DPRD, Sugeng Suroso, menegaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK merupakan turunan regulasi pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjalankan.

“Kami ini hanya pengguna kebijakan. Besaran Rp500 ribu itu menyesuaikan kemampuan APBD. Anggaran sudah diketok, sehingga sulit diubah dalam waktu dekat,” jelas Sugeng, saat menggelar hearing Selasa kemarin.

Baca Juga: Pemuda di Blitar Sulap Embung Jadi Wisata Pemancingan, Ikan Monster Jadi Buruan

Ia menambahkan, keterbatasan fiskal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran honor. DPRD, kata dia, tetap membuka peluang evaluasi untuk tahun anggaran berikutnya apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Sugeng juga memastikan keterlambatan pembayaran gaji di awal tahun bukan bentuk pengabaian, melainkan persoalan teknis administrasi yang akan diselesaikan melalui sistem rapel. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *