Medan, serayunusantara.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu (1/4/2026). Putusan ini menjadi momen emosional di ruang sidang setelah Amsal menangis lega mendengar amar putusan.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sepanjang 2020–2022.
Amsal menawarkan jasa dengan biaya Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, auditor Inspektorat menilai biaya yang wajar hanya Rp24,1 juta per desa, sehingga muncul dugaan mark-up anggaran sebesar Rp202.161.980.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp202 juta.
Salah satu argumen jaksa yang menuai kontroversi adalah penilaian bahwa biaya untuk proses kreatif seperti perencanaan ide, pengambilan gambar, penyuntingan, hingga pengisian suara semestinya bernilai “nol rupiah”. Pandangan ini mendapat kritik tajam dari publik karena dianggap tidak memahami nilai kerja di industri kreatif.
Kasus Amsal menyita perhatian nasional hingga Komisi III DPR RI turun tangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik putusan hakim.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu, dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Ia juga mengkritisi penerapan pasal korupsi terhadap pekerjaan kreatif. “Di mana Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, dituntut dengan pasal-pasal Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat,” lanjutnya.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Martin turut menyuarakan pandangannya. “Masyarakat ingin melihat hukum yang adil. Ketika fakta persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara dan pekerjaan itu nyata ada bentuknya, maka vonis bebas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat hukum kita di mata publik,” kata Martin. (Ko/serayu)



















