Tulungagung, serayunusantara.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area permukiman. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan peralatan lengkap, bahkan berani membongkar aset vital milik perusahaan komunikasi di tengah lingkungan warga.
Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, menjelaskan bahwa kesepuluh tersangka masing-masing berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari hasil penyelidikan, AB diketahui berperan sebagai pengendali operasi.
“Tersangka AB berperan sebagai koordinator. Sementara sembilan tersangka lainnya memiliki tugas teknis mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan mobil sarana yang telah dimodifikasi,” ujar Ipda Fafa Fatahillah Aslam saat dikonfirmasi, Selasa 7/4/2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kabel tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama mereka adalah keuntungan instan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang terpotong menjadi 10 bagian, serta kabel ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter yang terpotong menjadi lima bagian.
Selain itu, petugas juga menyita alat bantu berupa satu gancu, dua linggis untuk membongkar aspal dan tanah, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY lengkap dengan kunci dan STNK yang digunakan menarik kabel dari dalam tanah.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas kejahatan serupa yang dapat merugikan masyarakat luas, terutama karena berdampak pada terganggunya jaringan komunikasi.
Baca Juga: Dicecar DPR, Kajari Karo Akui Salah Ketik dan Minta Maaf soal Kasus Amsal Sitepu
Kasus pencurian kabel seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik, termasuk komunikasi dan akses informasi masyarakat.
Oleh karena itu, pengungkapan sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah aksi serupa di kemudian hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Jun)



















