Malang, serayunusantara.com — Akses masuk kawasan Bendungan Karangkates, Kabupaten Malang, kini dilengkapi dengan pembatas tinggi kendaraan maksimal 2,5 meter. Pemasangan tiang pembatas tersebut membuat sejumlah kendaraan berukuran besar seperti mobil jenis elf dan kendaraan angkutan besar tidak dapat melintas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang pembatas terpasang di jalur masuk dengan penanda tinggi maksimum 2,5 meter. Kendaraan yang melebihi batas tersebut secara otomatis tidak bisa mengakses kawasan bendungan.
Baca Juga: Portal Karangkates Malang Terbuka Tanpa Penjagaan, Pengguna Jalan Melintas Tanpa Pungutan
Kebijakan ini diduga sebagai bagian dari upaya pengendalian akses kendaraan ke area bendungan yang tergolong sebagai objek vital. Seperti diketahui, Bendungan Karangkates merupakan salah satu infrastruktur penting yang memiliki fungsi strategis, baik sebagai pengendali aliran air, pembangkit listrik, maupun penunjang kebutuhan irigasi di wilayah Malang dan sekitarnya.
Dengan statusnya sebagai kawasan krusial, akses kendaraan ke dalam area bendungan tidak dapat dilakukan secara bebas, terutama untuk kendaraan bertonase besar yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan dan struktur fasilitas.
Baca Juga: Hindari Pemeriksaan OJK, Tersangka Kasus BPR Malang Ditangkap di Stasiun Gambir
Selain faktor keamanan, pembatasan ini juga dinilai sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di dalam kawasan, termasuk mengurangi potensi kerusakan jalan serta gangguan terhadap aktivitas operasional bendungan.
Bagi pengendara kendaraan berukuran besar yang hendak melintas, disarankan untuk menggunakan jalur alternatif, seperti melalui jalur bawah atau jalur Jalan Nasional III, yang dinilai lebih memungkinkan untuk dilalui kendaraan dengan dimensi besar. (Dani)


















