Jakarta, serayunusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah melalui berbagai kebijakan strategis. Dukungan ini diwujudkan lewat penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah merumuskan sejumlah kebijakan penting dalam rapat internal guna mendukung implementasi program prioritas tersebut. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Maruarar Sirait di Kantor OJK, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: OJK Perkuat Penerapan Governance, Risk, and Compliance untuk Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
Salah satu kebijakan yang diambil adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan kredit dalam sistem SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
Baca Juga: BTN Perkuat Mesin Kredit Lewat Loan Factory, Proses KPR Ditarget Lebih Cepat dan Terstandar
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Dalam upaya mendukung kelancaran pembiayaan, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan bagi masyarakat, khususnya untuk program perumahan.
Tidak hanya itu, OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Kebijakan ini memiliki implikasi penting dalam aspek penjaminan pembiayaan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana membentuk satuan tugas percepatan program tiga juta rumah. Tim ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lain di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Pemkab Blitar Lakukan Verifikasi Lapangan Data PBI untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Sebagai tambahan, OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan bukan penentu mutlak dalam persetujuan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga keuangan dalam melakukan analisis pembiayaan.
Sebelumnya, OJK telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan pendukung melalui surat resmi yang menegaskan tidak adanya larangan pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit tertentu, khususnya untuk pembiayaan skala kecil bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Keputusan akhir tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis program pembangunan tiga juta rumah dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. (San)



















