KemenPPPA melaksanakan kegiatan Koordinasi Pengembangan Layanan Kualitas Hidup Anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan kegiatan Koordinasi Pengembangan Layanan Kualitas Hidup Anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah penyumbang angka perkawinan anak yang masih tinggi di Indonesia. Data BPS, 2022 mencatat angka perkawinan anak di Kalimantan Barat sebesar 12,84 persen atau menduduki peringkat ke-4 diatas angka nasional, yaitu 8,06 persen.
Rohika menjelaskan bahwa sangat penting untuk melakukan upaya-upaya yang tersistem, termasuk penanganan dalam memastikan anak yang sudah terlanjur menikah ataupun hamil agar tetap terpenuhi hak-haknya. Menurutnya, upaya pencegahannya perlu menerapkan 5 strategi, yaitu (1) optimalisasi kapasitas anak dengan menempatkan anak sebagai subjek pembangunan melalui pelatihan dan pemberian informasi; (2) adanya lingkungan yang mendukung Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) sampai tingkat bawah melalui pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat; (3) memperkuat layanan dengan membangun mekanisme bagi yang sudah terlanjur menikah atau hamil melalui keterlibatan peran organisasi perangkat daerah terkait; (4) penguatan regulasi dan kelembagaan dengan membuat peraturan daerah khusus sampai tingkat desa terkait PPA; (5) dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan melalui penguatan forum koordinasi perencanaan dan pelaksanaan PPA.
Di sisi lain Jasra Putra, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)menambahkan, sepanjang tahun 2022 terdapat 2.344 kasus pelanggaran hak anak dengan kasus terbanyak adalah korban konflik orang tua atau keluarga dan 1.064 kasus perlindungan khsusus anak dengan kasus terbanyak adalah penganiayaan (Data Pengaduan KPAI, 2022). Selain itu, Jastra juga mengatakan orang tua dan keluarga merupakan penanggung jawab yang utama dan pertama dalam perlindungan anak. Namun, masih menjadi tantangan yakni beragamnya pola pengasuhan anak,
“Kami mendorong rancangan Undang-Undang Pengasuhan segera dibahas DPR sehingga dimana pun anak berada terstandar pola pengasuhannya”, ujarnya.
Baca Juga: Apresiasi Putri Ariani, Menteri PPPA: “Putri Jadi Inspirasi Anak Indonesia Raih Cita-cita”
Lebih lanjut, Jastra juga menjelaskan, Survei KPAI 2022, mencatat bahwa lembaga layanan seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) belum banyak dikenal masyarakat, padahal adanya lembaga layanan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya berbagai permasalahan pada anak dan penguatan pengasuhan berbasis hak anak.
“Ini tantangan kita untuk terus melakukan sosialisasi dan pengautan”, ungkap Jastra.
Data Kemen PPPA, 2023 hingga saat ini telah tersedia 258 unit layanan PUSPAGA di 16 Provinsi dan 218 Kab/Kota; 102 Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di 73 kab/kota, dan 6 Daycare Ramah Anak atau Taman Asuh Ceria (TARA) di K/L dan perusahaan.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk mendorong daerah melakukan penguatan dan pengembangan layanan kualitas hidup anak yang sesuai standar untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak diantaranya hak untuk mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak dan bermain.
Baca Juga: Lembaga Pendidikan Perlu Kolaborasi Lintas Kementerian Gencarkan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak
Kepala Dinas PPPA. Provinsi Kalimantan Barat, Yuline menyampaikan masih banyaknya kasus yang dialami anak menegaskan harus ada perubahan paradigma pembangunan anak yang selama ini masih parsial, segmentatif dan sektoral menjadi holistik, integratif dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mendorong para Bupati dan Walikota untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan Kalimantan Barat ramah anak melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah masing-masing guna mencapai Indonesia Layak Anak pada tahun 2030.
Sebagai bentuk komitmen dari masing-masing kab/kota yang hadir untuk membentuk atau menguatkan layanan PUSPAGA, RBRA, dan TARA di daerahnya, Dinas PPPA Kab/kota telah menandatangani pakta integritas pelaksanaan layanan kualitas hidup anak di Provinsi Kalimantan Barat.
“Diharapkan melalui komitemen tersebut, layanan yang ada semakin memenuhi standar sehingga dapat meningkatkan pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta Provinsi Layak Anak (Provila) di Kalimantan Barat”, Pungkas Rohika.***