Kredit Foto : Humas Polres Tulungagung.
Tulungagung, serayunusantara.com | Pria berinisial IE (38) warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Prosesnya sudah pelimpahan tahap kedua,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Sabtu (12/11/2022).
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini ketika anggota Satreskrim Polres Tulungagung mendapat laporan tentang adanya dugaan penipuan uang pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia GT dan JH dan kawan-kawannya dengan nilai kerugian yang ditafsir 1 miliar rupiah lebih.
“Nilai kerugian ditafsir hingga 1 miliar lebih,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Tulungagung Gelar Rekontruksi Kasus Siswi Pembuang Bayi di Kantor Dispora Tulungagung
Kasi Humas Iptu Anshori menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengaku mempunyai PT. Abadi Mandiri Internasional (AMI) yang bisa memberangkatkan PMI ke luar negeri dengan tujuan negara Amerika.
Pelaku menjanjikan bisa memperkerjakan calon PMI di pabrik minuman Coca-Cola. Namun setelah para korban mendaftar dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan memberikan uang via SY (istri pelaku) ternyata tidak jadi diberangkatkan.
“Setelah ditunggu-tunggu sesuai jadwal yang dijanjikan, para Calon PMI tak jadi diberangkatkan,” terangnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa PT. AMI milik pelaku tersebut fiktif alias tidak ada.
“Kemudian petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, dalam kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan SY sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“SY istri pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat sebagai DPO karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 junto pasal 69 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)