Satu Anggota Panwascam Doko Dilaporkan Terindikasi Sebagai Pengurus Parpol, Begini Jawaban Bawaslu Kabupaten Blitar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani. (Foto : achmad/serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com | Soal laporan tanggapan masyarakat terkait anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Doko, Kabupaten Blitar, yang baru saja dilantik dan terindikasi aktif dalam kepengurusan partai politik (Parpol), keputusannya masih menunggu hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani, saat menggelar gathering bersama insan pers se-Blitar Raya di Hotel Grand Mansion, Kota Blitar, pada Jumat (11/10/2022) lalu.

Kemudian Arif menegaskan, mengingat sistem keanggotaan Bawaslu itu secara hirarkis, maka setiap persoalan-persoalan sengketa hukum wajib dikonsultasikan kepada lembaga yang berada ditingkat atasnya, dalam hal ini Bawaslu Provinsi.

“Nah, terkait dengan tanggapan masyarakat ini, Bawaslu sangat berhati-hati. Jangan sampai, keputusan dari Bawaslu ini ada yang salah. Makanya, sampai hari ini kita masih menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu RI,” ungkapnya.

Baca Juga : Apresiasi Pecinta Sholawat, Festival Banjari Gus Muhaimin Digelar di Bumi Bung Karno

“Kendati demikian, tentunya hal ini sudah ada hasilnya semua. Namun kita tidak bisa saya sampaikan semua di forum ini. Insaallah Senin atau Selasa mendatang baru dapat kita sampaikan. Sebab, harus melalui sidang pleno,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arif Syarwani mengatakan, kalau sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah meminta keterangan kepada anggota yang disangkakan untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil itu, dan atas saran Bawaslu Provinsi, kami di minta untuk bersurat kepada Kesbangpol dan KPU untuk meminta keterangan keterkaitannya apakah dia masuk dalam partai politik apa tidak,” tuturnya.

“Hasilnya, juga tidak bisa kami sampaikan disini karena hal ini termasuk informasi yang dikecualikan,” tambahnya.(jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *