Jakarta, serayunusantara.com – Pembunuhan Berencana yang dilakukan Pelaku inisial EP kepada pasangan suami istri inisial TS dan NNR di Kecmatan Ngantru Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. 3/7/23
Kasus bermula dari permasalahan hutang penjualan batu akik milik pelaku EP yang dijanjikan dibeli oleh korban inisial TS senilai Rp 250 Juta namun belum dibayar sejak tahun 2021
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, SIK MH, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung 3 Juli 2023 menerangkan, tragedi pembunuhan berencana ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wib
Korban inisial TS dan NNR diketemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang Karaoke Keluarga oleh anak korban inisial NEN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan dari laporan saksi, selanjutnya Polres Tulungagung mendatangi dan melakukan oleh TKP dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh TIM Inafis Polres Tulungagung diketemukan adanya kejanggalan.
“Tidak diketemukanya kerusakan pada pintu dan tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang serta adanya komunikasi via HP milik korban dengan seseorang sebelum korban ditemukan dalam keadaan meningal dunia”
Baca Juga: Gelar Panggung Rakyat, LKHN: Ketua DPRD Tulungagung Siap Memposisikan Suara Rakyat Soal PJ Bupati
Masih menurut AKBP Eko “Modus yang dilakukan pelaku inisial EP adalah mengantar ayam kerumah Korban untuk keperluan Ritual sesuai pesanan dari korban TS”
“Motif pembunuhan adalah permasalahan hutang penjualan batu akik milik tersangka yang dijanjikan dibeli oleh korban TS senilai 250 juta namun belum dibayar sejak tahun 2021”.
Pada saat di tagih, korban TS mengatakan kepada tersangka “awakmu sek mampu wae… sek ndue…. kok sek kurang ae….” perkataan tersebut membuat tersangka tersinggung hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dan berakibat korban meninggal dunia
karena takut perbuatan pelaku EP diketahui istri korban sehingga pelaku juga menghabisi istri korban inisial NNR,
Kapolres Tulungagung AKBP Eko, mengatakan pelaku EP membunuh korban TS dengan cara memukul korban dibagian rahang sebelah kanan menggunakan tangan kanan secara berulang dan berakibat korban jatuh tak sadarkan diri dan meninggal dunia
“ Panik mengatahui korban TS meninggal dunia, kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke kasur dalam posisi telungkup dan menutupi badannya dengan menggunakan sprei kasur dan selimut serta dalam keadaan terikat ditangan dan dikaki menggunakan lakban dan karet ban ”.
“Terhadap korban inisial NNR pelaku EP melakukan pemukulan pada rahang kiri dan wajah secara berulang hingga tidak sadarkan diri, untuk meyakinkan korban NNR meninggal dunia pelaku mengambil kabel microfon dan mengikatkan pada leher korban NNR ,” terang AKBP EKo.
Pelaku dikenakan pasal 338 kuhp tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun” tegas Kapolres Tulungagung AKBP Eko. (Ans71 Restu)