Gelar Panggung Rakyat, LKHN: Ketua DPRD Tulungagung Siap Memposisikan Suara Rakyat Soal PJ Bupati

Panggung Rakyat’ volume satu, yang digelar oleh LKHN bersama HMPS HTN UIN SATU Tulungagung, Kamis (15/6/2023). (Foto: Dok. LKHN)

Tulungagung, serayunusantara.com – Diskusi Publik atau ‘Panggung Rakyat’ volume satu, berhasil digelar oleh LKHN bersama HMPS HTN UIN SATU Tulungagung, Kamis (15/6/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, Wakil Ketua 1 DPRD Ali Masrup, Ketua DPD Nasdem Ahmad Djadi dan Akademisi UIN SATU Ahmad Yuski Arifian Nawafi’, serta Aktivis Milenial Fathur Risqi.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) LKHN, Wahid Ilham mengatakan, diskusi tersebut guna menindaklanjuti persoalan yang ramai di media sosial terkait gejolak pernyataan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyoal ‘Pemkab akan mengusulkan nama PJ Bupati’.

Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN), kata Wahid, mendorong Ketua DPRD untuk segera menggelar panggung rakyat demi menegaskan kedudukan aspirasi masyarakat Tulungagung.

Wahid menyebut, pernyataan Bupati Tulungagung adalah sinyal abuse of power terhadap publik dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal yang salah satu pengusulannya diberikan kewenangannya terhadap DPRD melalui Ketua DPRD di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Sekjen LKHN: Dorong Ketua DPRD Tulungagung Gelar Panggung Rakyat Soal PJ Bupati 

Hal tersebut mendorong LKHN untuk melaksanakan aksi jemput bola, bersamaan ajakan dari Himpunan Mahasiswa Progam Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) UIN SATU Tulungagung untuk melaksanakan Diskusi Publik di Kampus UIN SATU Tulungagung.

“Meskipun telah diatur mekanisme pengusulan yang dapat dilakukan melalui DPRD Kabupaten, LKHN tetap mendesak agar partisipasi masyarakat dibuka seluas-luasnya, agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan jaminan bagi masyarakat” Ungkap Yusron Mustofa Ketua LKHN.

Kenang- kenangan berupa ‘Boneka Sapi’ bahwa PJ Bupati tidak boleh seperti boneka, Sepertilah sapi yang siap diperah oleh rakyat, untuk melayani. (Dok. LKHN)

Ketua HMPS HTN UIN SATU, Fiqhul Mar’atul merespon demi mengawal peran partisipasi masyarakat dalam proses penunjukan PJ Bupati Tulungagung.

“Maka kami mahasiswa HTN Tulungagung turut menggelar aksi jemput bola, agar masyarakat selaku pemegang kedaulatan daerah tidak terabaikan, dan tidak terciderai prinsip demokrasi,” ungkapnya.

“Dasar hukum penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 terdapat dalam Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Baca Juga: LKHN Ajak Masyarakat Tulungagung Kawal Penunjukan PJ Bupati

Ketua LKHN, Yusron Mustofa mengajak seluruh pihak yang hadir untuk menghasilkan tiga pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh DPRD Kab. Tulungagung, demi mengawal aspirasi dan kesejahteraan masyarakat Tulungagung, yang berbunyi :

(1) Masyarakat siap aktif mengawal sampai tuntas PJ Bupati Tulungagung;

(2) DPRD Tulungagung wajib transparan dan membuka aspirasi rakyat terkait usulan PJ Bupati;

(3) PJ Bupati Tulungagung harus mampu menuntaskan persoalan Hukum di Tulungagung.

Ketua DPRD saat menyaksikan tuntutan yang diberikan LKHN. (Dok. LKHN)

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menegaskan siap memprioritaskan aspirasi dan kehendak masyarakat Tulungagung, serta menekankan bahwa DPRD akan selalu terbuka sampai dipersilahkan apabila ingin berdiskusi, dipersilahkan ke gedung DPRD Tulungagung.

Sedangkan, Ketua DPD Nasdem, Ahmad Djadi sangat mengapresiasi gerakan pemuda – pemuda di Tulungagung untuk menggerakkan kepedulian masyarakat terhadap politik.

Terlebih, katanya, menyoal sosok dan kriteria PJ Bupati Tulungagung demi arah perubahan serta perbaikan yang lebih baik.

Akademisi UIN SATU Ahmad Yuski Arifian Nawafi’ juga menyorot pada proses penunjukan PJ Bupati yang tidak melibatkan langsung masyarakat. Namun berpesan tetap untuk masyarakat Tulungagung jangan sampai abai terhadap politik kepemimpinan demokrasi rakyat.

Baca Juga: Tak Hadiri Undangan Diskusi Publik, LKHN Pertanyakan Kinerja Fraksi DPRD dan KPU Kabupaten Tulungagung

Tak kalah dalam menyorot, Aktivis Milenial Fathur Risqi Alfathir, menegaskan bahwa siapapun PJ bupatinya, permasalahan terkait ketimpangan hukum dan partisipasi masyarakat tidak boleh pasif dan itu adalah ‘PR’ Mahasiswa serta Pemuda di Tulungagung, agar angka demokrasi dan kesejahteraan masyarakat Tulungagung tidak semakin golput serta abai.

“Ayo Mengawal!,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *