Polres Tuban saat gelar press release kasus narkoba. (Foto: Udin/Pemkab Tuban)
Kabupaten Tuban, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Tuban, Sat Reserse Narkoba Polres Tuban, berhasil mengamankan empat orang yang diduga menjadi pengedar pil karnopen dan pil dobel L di wilayah hukum setempat.
Dalam pengamanan tersebut, petugas juga menyita barang bukti pil karnopen sebanyak 40.896 butir dari dua tersangka, dan 1.758 pil dobel L dari dua tersangka lainnya.
Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, menjelaskan, untuk barang bukti 40.896 butir pil karnopen didapat dari pelaku berinisial RJ dan FRW yang disimpan di kamar kos. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sidomulyo dan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.
Menurut keterangan pelaku, puluhan ribu butir pil terlarang tersebut dibeli dari seseorang di daerah Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp 7000 per butir. Tersangka berencana menjual kembali dengan harga 10 ribu sampai 12 ribu per butir.
Baca Juga: BMKG Tuban Rilis Peringatan Dini Waspada Pasang Air Laut Maksimum
“Kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di indekos di Kelurahan Ronggomulyo pada Rabu, 28 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB lalu,’’ kata Palma saat gelar press release, Rabu (05/07).
Sementara itu, barang bukti 1.758 pil dobel L didapat dari dua pelaku, masing-masing MMH asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dengan jumlah BB 800 butir dan AAN asal Kecamatan Tuban sebanyak 958 butir.
“Modus operandi yang dilakukan dengan cara sistem ranjau, yaitu menaruh BB di pinggir jalan raya untuk diambil pemesan,’’ terang Palma.
Kedua pelaku pengedar pil karnopen dikenakan pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3.
Baca Juga: Legislatif dan Eksekutif Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Tapi Ada Catatan
Kemudian dua pelaku pengedar pil dobel L dikenakan pasal 60 angka 10 Perpu Nomor 2 tahun 2022 pengganti UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI Nomor 36. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.***