Tulungagung, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus hingga awal November 2025. Dari pengungkapan tersebut, 41 orang tersangka diamankan, terdiri atas 40 laki-laki dan satu perempuan.
Kasus-kasus tersebut meliputi 24 perkara narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus psikotropika.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 375,08 gram sabu, satu butir pil ekstasi, serta 9.990 butir pil dobel L.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan sebagian besar tersangka merupakan pengedar kecil yang bekerja di bawah jaringan bandar lintas provinsi.
“Barang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan sistem ranjau. Komunikasi dilakukan menggunakan telepon seluler dan aplikasi pembayaran digital,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Masjid Agung Kota Blitar, Ikon Religi Bersejarah yang Jadi Pusat Spiritualitas dan Kebersamaan Warga
Selain narkoba dan obat terlarang, petugas juga menyita 507 butir alprazolam, 10 butir clonazepam, beberapa jenis psikotropika lainnya, delapan unit sepeda motor, serta uang tunai Rp3,53 juta hasil transaksi.
Menurut Taat, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian tersangka adalah pengguna aktif sekaligus pengedar. Mereka mendapatkan suplai barang dari wilayah Surabaya, Kediri, dan Blitar.
“Rantai distribusinya panjang, tapi pola peredarannya seragam: dikirim, disembunyikan, lalu diambil oleh pembeli,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.
Polres Tulungagung berkomitmen meningkatkan patroli dan operasi rutin di wilayah rawan, termasuk kawasan Kedungwaru, Boyolangu, dan Tulungagung Kota, yang selama ini tercatat paling banyak menjadi lokasi pengungkapan kasus.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius. Kami berharap masyarakat tidak diam, segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya. (serayu)










