AJI Gorontalo Kecam Tindakan Kekerasan yang Dilakukan oleh Jurnalis saat Liputan

Gorontalo, serayunusantara.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang jurnalis saat melakukan liputan. Insiden tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Minggu (9/4/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari ulah seorang pria yang membuat keributan di kompleks perumahan dan memancing amukan warga setempat. Pria tersebut lalu lari masuk ke dalam sebuah rumah yang diduga warga sebagai tempat prostitusi. Polisi pun sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebuah video berdurasi 19 detik dari tempat kejadian memperlihatkan seorang jurnalis masuk ke dalam area rumah kejadian sambil merekam video. Kemudian, terlihat seorang wanita nampak tak terima direkam dan menanyakan identitas sang jurnalis.

“Jangan melakukan video, mana buku jurnalismu? mana kartu namamu (identitas jurnalis/id card)?” tanya wanita tersebut.

Baca Juga: Menag Ingatkan Petugas Haji Tidak Berulah, Harus Jadi Problem Solver Jemaah

Alih-alih menunjukkan identitas, sang jurnalis justru menarik rambut si wanita lalu memukulnya dengan brutal.

Atas aksi kekerasan ini, jurnalis tersebut kabarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.

Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan jurnalis terhadap narasumber di lapangan, tidaklah dibenarkan. jurnalis memang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999, namun bukan berarti bebas melakukan kekerasan saat liputan.

Apalagi kata Wawan Akuba, apa yang dilakukan jurnalis ini tidak profesional dan justru melanggar kode etik.

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) diminta agar jurnalis menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Termasuk menghormati hak privasi. Sementara dalam video tersebut, tindakan wanita sudah benar karena menanyakan identitas si jurnalis. Tapi justru dapat tindakan kekerasan,” kata Wawan.

Karena itu, apa yang dilakukan jurnalis ini menurut Wawan Akuba, mencoreng nama baik jurnalis yang selama ini menolak cara-cara kekerasan.

“Saya pikir sudah tepat wanita itu melapor. Artinya jurnalis itu juga harus tahu bahwa tindakannya sudah mencoreng nama baik jurnalis. Ini bukan sengketa pers, ini murni pidana,” kata Wawan.

Selain aksi premanismenya, AJI Gorontalo juga menyoroti produk jurnalistik dari liputan kejadian itu yang melenceng jauh dari kode etik jurnalistik.
Berdasarkan insiden itu, AJI Kota Gorontalo menyatakan :

1. Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan jurnalis saat melakukan liputan. Bagaimanapun itu, kekerasan tidak dapat dibenarkan.

2. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika ada jurnalis yang melakukan tindak kekerasan serupa.

3. Meminta pihak kepolisian untuk obyektif dalam kasus tersebut. Agar tidak ada preseden buruk: jurnalis kebal hukum. Apalagi, dalam konteks kasus ini, bukan sengketa produk jurnalistik melainkan pidana murni.

4. Mengajak jurnalis untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *