Aktivitas pertambangan di aliran Sungai Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Meski sering diberitakan oleh media soal maraknya pertambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota, aktivitas penambangan tetap berjalan. Diduga ada orang kuat yang melindungi dan ikut bermain.
Sedangkan pertambangan ilegal yang dimaksud, tepatnya di daerah aliran Sungai Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan menggunakan alat berat berupa bego (ekskavator).
“Bapak bisa lihat sendiri, jalan-jalan yang ada di desa kami kondisinya rusak parah. Kalau sudah begini, kami mau mengeluh ke siapa. Pastinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dirugikan hingga ratusan miliar. Karena harus memperbaiki lagi dan lagi,” kata SN (40) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, kepada serayunusantara.com, Minggu lalu.
“Pemkab Blitar sekarang sudah tidak ambil pusing mengenai jalan rusak. Pasalnya, sebentar dibangun, rusak lagi akibat truk-truk bermuatan pasir yang setiap harinya lalu lalang dan bermuatan melebihi tonase,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, ada puluhan pengusaha yang melakukan penambangan di lokasi aliran Sungai Bladak yang tidak memiliki izin usaha.
Para sultan tambang itu mengeksplorasi hasil tambang (galian c berupa pasir dan batu) secara membabi buta. Tak heran bila beberapa bangunan tanggul/dam penahan aliran lahar Gunung Kelud dan Talud penahan dinding sungai banyak yang ambrol akibat kegaruk mesin bego.
“Aparat harus menghentikan aktivitasnya karena mereka semua diduga tidak memiliki ijin. Kegiatannya hanya merugikan lingkungan dan masyarakat. Bahkan merugikan negara,” ungkapnya.
Baca Juga: Transisi Energi Geser Peluang Pekerja Tambang ke Energi Bersih, Ini Upaya Pemerintah
Diduga ada omset yang didapatkan mencapai ratusan juta rupiah perbulannya. Sehingga, banyak informasi yang mengatakan ada dugaan aliran dana kepada para oknum aparat dan pemangku wilayah menjadi bekingan.
Padahal, dikutip dari media memoterkini, berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar menindak tegas para penambang ilegal yang merugikan Negara.
“Kalau ada tambang Ilegal yang beroperasi dan tidak memiliki ijin, tolong Kapolda, dan Kapolres untuk menindak tegas. Jika tidak, akan kami copot jabatan nya,” ujarnya.
Disamping itu, UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (jun)