Tulungagung, serayunusantara.com – Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) menuntut pemerintah dan pihak terkait untuk mencabut izin operasional PT Harapan Jaya, menyusul kecelakaan yang menewaskan dua mahasiswa UIN Satu Tulungagung pada 31 Oktober 2025.
Sekretaris Jenderal AMTI, Faris Putra, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan desakan resmi kepada Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar mengambil langkah tegas.
Menurutnya, kecelakaan yang berulang kali melibatkan armada Harapan Jaya menunjukkan adanya kelalaian sistematis dalam manajemen keselamatan transportasi.
“Kami menilai bahwa frekuensi insiden yang terus berulang ini menandakan lemahnya pengawasan, pelatihan pengemudi, dan tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan publik,” ujar Faris, Selasa, 4 November 2025.
Hal senada disampaikan Ketua AMTI, Roy Wakhid, yang menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis.
“Seringnya terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa dan luka-luka sudah cukup menjadi alasan kuat untuk meninjau ulang izin operasional Harapan Jaya,” ungkapnya.
Dalam pernyataan resminya, AMTI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat kepolisian dan pemerintah:
1. APH Menindak Tegas Secara Hukum termasuk Pimpinan PT Harapan Jaya Atas Kelalaian Manajemen Keselamatan Transportasi.
2. Mendesak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Mencabut Izin Operasional Secara Permanen.
3. Dalam Kurun Waktu Dekat Bila Tuntutan pun Somasi tidak ditindaklanjuti Maka Kami Mahasiswa Akan Melakukan Aksi Boikot Kepada PT Harapan Jaya. (Serayu)












