Blitar, serayunusantara.com — Pemerintah Kabupaten Blitar terpaksa melakukan penyesuaian besar terhadap rencana pembangunan infrastruktur di tahun anggaran 2026.
Anggaran yang semula dialokasikan untuk perbaikan jalan dilaporkan mengalami pemangkasan signifikan hingga mencapai Rp23 miliar.
Langkah efisiensi anggaran disebut menjadi alasan utama di balik kebijakan pahit ini, mengingat adanya prioritas alokasi dana untuk program daerah lainnya, Sabtu (24/01/2026).
Pemangkasan ini berdampak pada sejumlah proyek pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Dinas terkait kini tengah melakukan pemetaan ulang untuk menentukan skala prioritas, sehingga jalan-jalan dengan tingkat kerusakan paling parah atau yang menjadi jalur utama ekonomi tetap mendapatkan penanganan meski dengan keterbatasan dana.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap memaksimalkan kualitas pengerjaan pada proyek yang tersisa agar daya tahan jalan tetap terjaga.
Baca Juga: Minus Rp73 Juta di Tengah Ledakan Wisata, Ada Apa dengan BUMDes Desa Serang, Blitar?
Supriadi (44), seorang pengusaha jasa angkutan logistik lokal, menyayangkan adanya pengurangan anggaran tersebut namun mencoba memahami kondisi keuangan daerah.
“Tentu kami khawatir, karena jalan yang bagus adalah kunci lancarnya distribusi barang. Jangan sampai kualitas aspal dikurangi hanya karena anggaran mepet, supaya tidak cepat rusak lagi dalam hitungan bulan,” ujarnya memberikan masukan.
Pihak legislatif dan eksekutif di Kabupaten Blitar saat ini terus berkoordinasi untuk mencari solusi alternatif, termasuk mengajukan bantuan dana segar dari pemerintah provinsi maupun pusat (Dana Alokasi Khusus) guna menutupi kekurangan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk turut menjaga beban muatan kendaraan yang melintas agar jalan yang ada tidak cepat mengalami kerusakan lebih lanjut.
Meskipun harus melakukan efisiensi ketat, Pemkab Blitar menegaskan bahwa pelayanan publik di sektor infrastruktur tidak akan berhenti total dan akan terus diupayakan pemerataannya secara bertahap. (Fis/Serayu)













