Blitar, serayunusantara.com – Inspektorat Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan audit intensif terhadap BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Bina Usaha Mandiri, Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo. Pemeriksaan ini difokuskan pada tata kelola usaha wisata Pantai Serang yang berada di pesisir selatan Blitar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengatakan audit telah berlangsung selama sepekan terakhir dan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Blitar, Rijanto. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas gejolak dan keluhan warga Desa Serang.
“Benar, kami telah melaksanakan audit tata kelola keuangan BUMDes sejak minggu lalu hingga hari ini. Pemeriksaan ini merupakan perintah langsung Bupati sebagai tindak lanjut atas dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar Rully saat ditemui di kantornya di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Kamis (12/2/2026).
Menurut Rully, polemik mencuat akibat dugaan kebocoran pendapatan dari tiket masuk kawasan Pantai Serang. Selain itu, pengelolaan unit usaha BUMDes juga dinilai warga belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari Ketua dan Bendahara BUMDes Bina Usaha Mandiri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga jajaran Pemerintah Desa seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun. Tiga perwakilan masyarakat juga turut dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Minus Rp73 Juta di Tengah Ledakan Wisata, Ada Apa dengan BUMDes Desa Serang, Blitar?
Audit tersebut ditangani tim khusus yang terdiri atas auditor dan pengawas dari Inspektur Pembantu (Irban) IV. Tim mendalami dugaan kebocoran tiket wisata serta menelusuri tata kelola seluruh unit usaha yang berada di bawah BUMDes.
Rully menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada Bupati Blitar untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
“Sesuai mekanisme, laporan hasil audit akan kami sampaikan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan dan rekomendasi lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelum turun melakukan audit, Inspektorat lebih dahulu menghimpun data dan informasi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kantor Kecamatan Panggungrejo. Langkah ini dilakukan guna menelusuri laporan pengawasan sebelumnya sekaligus memperkuat bahan pemeriksaan.
Selain itu, sejumlah dokumen pendukung seperti APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan dokumen relevan lainnya juga telah diminta untuk dianalisis lebih lanjut dalam proses audit tersebut. (Jun)
























