Awas!! Kecepatan KA Bertambah Menjadi 120 KM Per Jam KAI Daop 7 Madiun Tutup Beberapa JPL Termasuk Sanankulon Blitar

Madiun, serayunusantara.com – Upaya optimalkan pelayanan dan kecepatan pada pengguna moda transportasi kereta, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah meningkatkan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerjanya.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menerangkan, peningkatan kecepatan kereta api berimbas pada kebutuhan kondisi jalur yang lebih baik , aman, dan sistem persinyalan.

“Maka itu kami lakukan pembenahan jalur, serta peningkatan sistem persinyalan,”terangnya,Rabu,(22/10/2025).

Sementara ,masih dijelaskan Zainul, salah satu upaya PT KAI Daop 7 Madiun untuk menjaga konsistensi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA yaitu dengan melakukan normalisasi dan peningkatan jalur KA.

Baca Juga: Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kesamben Blitar

Yakni normalisasi dan peningkatan jalur KA dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Untuk jalur rel di Sanankulon kita tutup,”jelasnya.

Sedangkan, di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berupa penyempitan lebar jalannya.

“Lebar jalan JPL yang semula 3,6 meter kini berubah menjadi sempit dengan 1,5 meter saja, sehingga hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas,”tuturnya.

Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan pencabutan patok.

“Penutup perlintasan di JPL 204 kami buka dikarenakan pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Stasiun Malang Terapkan Pemisahan Pintu Masuk Berdasarkan Kelas Kereta, Penumpang Nilai Lebih Efisien

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran kewilayahan camat dan kepala desa setempat.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.

Zainul menegaskan KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178,” tandasnya. (Hamzah/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *