Mojokerto, serayunusantara.com – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menerima audiensi perwakilan kepala desa dan perangkat desa yang menyuarakan aspirasi terkait penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) dan penghasilan tetap (siltap) Tahun Anggaran 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Rabu (24/12) siang.
Audiensi digelar menyusul berkurangnya ADD tahun 2026 yang berdampak pada kekurangan siltap serta insentif aparatur desa di sejumlah wilayah. Sebelumnya, perwakilan desa menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Bupati Mojokerto.
Dalam dialog tersebut, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menjelaskan bahwa penurunan ADD tidak terlepas dari kebijakan pemotongan transfer dana pemerintah pusat ke daerah yang mencapai Rp 316 miliar, sehingga berdampak pada koreksi APBD 2026.
Ia memaparkan, pengurangan transfer pusat meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 176,3 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 85 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Rp 10,2 miliar, serta Dana Desa (DD) yang dialokasikan ke 299 desa di 18 kecamatan sebesar Rp 42,9 miliar.
Dampak dari kondisi tersebut, Pemkab Mojokerto melakukan efisiensi di berbagai sektor, termasuk meniadakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 ASN, mengurangi anggaran perjalanan dinas ASN dan DPRD, serta menyesuaikan belanja pembangunan daerah.
Lebih lanjut, ADD Kabupaten Mojokerto pada 2026 turun sebesar Rp 30 miliar, dari Rp 139,108 miliar pada 2025 menjadi Rp 108,314 miliar. Penurunan ini menyebabkan kekurangan siltap dan insentif aparatur desa di 71 desa dengan total kekurangan sekitar Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Ibu Kota Daerah Kabupaten Mojokerto Dipindah, Apa Alasannya?
Meski demikian, Gus Barra menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto berkomitmen untuk tetap memenuhi hak kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah daerah akan mencari solusi anggaran agar penurunan ADD tidak berdampak pada pembayaran siltap aparatur desa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya maksimal agar ADD tidak terkena pemotongan. Namun, besarnya pengurangan transfer pusat memaksa dilakukan penyesuaian di berbagai pos anggaran.
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan pada Dana Desa sebesar Rp 42,9 miliar, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 30,1 miliar, serta gaji dan TPP ASN sebesar Rp 40,4 miliar. Selain itu, Pemkab Mojokerto juga meningkatkan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari Rp 78 miliar menjadi Rp 140 miliar.
Pemangkasan juga dilakukan melalui rasionalisasi kegiatan penunjang visi dan misi kepala daerah sebesar Rp 78 miliar, termasuk pengurangan perjalanan dinas DPRD hampir Rp 33 miliar. Setelah seluruh penyesuaian tersebut, barulah anggaran desa mengalami koreksi pada ADD sebesar Rp 30 miliar dan Bantuan Keuangan desa sebesar Rp 18 miliar.
Audiensi berlangsung kondusif dan menjadi sarana dialog antara pemerintah daerah dan aparatur desa untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa di tengah keterbatasan fiskal daerah. (Ke/ha)













