Bahu Membahu Pemerintah dan Dunia Usaha Penuhi Hak Anak

KemenPPPA berkolaborasi dengan APSAI dan APSAI Bogor menggelar Sosialisasi dan Talkshow Implementasi Ruang Laktasi dan Perlindungan Hak Anak Di Perusahaan Layak Anak, di Bogor, Senin (23/10). (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Partisipasi dunia usaha untuk mendukung peran ibu bekerja terutama ibu menyusui adalah kemajuan bagi upaya pemenuhan hak anak. Melalui dukungan penyediaan ruang laktasi, dunia usaha dapat berperan untuk ikut serta mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

“Dari segi pemenuhan hak anak atas kesehatan, dukungan terhadap ibu menyusui dengan tersedianya ruang laktasi di tempat kerja akan mendorong pemberian ASI eksklusif dan mencegah terjadinya stunting pada anak. Di sisi lain, ibu yang bekerja dapat tetap produktif bekerja tanpa khawatir asupan gizi bayinya, dan ini hanya bisa terealisasi dengan baik atas dukungan perusahaan yang responsif dan sensitif terhadap isu perempuan dan anak,” ujar Anggin Nuzula Rachma mewakili Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan.

Sebagai mitra dalam upaya pemenuhan hak anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkolaborasi dengan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) dan APSAI Bogor menggelar Sosialisasi dan Talkshow Implementasi Ruang Laktasi dan Perlindungan Hak Anak Di Perusahaan Layak Anak, di Bogor, Senin (23/10).

“Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan dunia yang layak bagi anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Untuk bisa mewujudkan KLA, pemenuhan hak anak harus dilakukan dengan pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang ada di antaranya melibatkan peran dunia usaha. Kehadiran APSAI menjadi jawaban untuk menghimpun peran perusahaan agar bahu membahu melakukan upaya pemenuhan hak anak,” tutur Anggin.

Baca Juga: Wujudkan Provinsi Layak Anak, Menteri PPPA Dorong Pemenuhan Hak Informasi dan Partisipasi Anak

Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) dirintis sejak 2011 dan telah diakui UNICEF dan UN Global Compact sebagai organisasi pertama di dunia pada tahun 2013. APSAI telah memiliki indikator prinsip dan kriteria yang mengacu pada Children Right and Bissinis Principle (CRBP) sebagai pedoman bagi perusahaan untuk menerapkan pemenuhan hak anak.

“Prinsip dan kriteria Perusahaan Layak Anak Indonesia yang diadopsi APSAI mengacu pada CRBP yang tertuang pada 3 prinsip bisnis yaitu, policy yakni kebijakan di tempat kerja, product, dan program berkaitan dengan komunitas dan lingkungan agar perusahaan mengakomodir hak-hak anak. Memang yang bekerja bukan anaknya, namun perusahaan wajib melindungi hak anak, melalui ibunya. Tantangan APSAI ke depan adalah mengubah mindset bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak cuma sekedar aktivitas CSR,” ujar Ichwan Murni Wakil Ketua Bidang II APSAI.

Alan Muda Satri selaku GA Manager & Corporate Secretary PT. Pasific Place menuturkan bahwa PT. Pasific Place telah tergabung sejak awal APSAI dibentuk. Pihaknya mengaku banyak perubahan yang berkaitan dengan upaya pemenuhan hak anak dilakukan demi meningkatkan layanan dan kepuasan staf maupun pelanggan. Umpan baliknya, perusahaan mendapatkan respon baik dan peningkatan loyalitas pekerja perempuan.

“Kami menerima berbagai komentar baik dari para pekerja. Kami baru aktif lagi setelah pandemi, melakukan kegiatan daycare yang ternyata antusiasnya masih bagus. Kami juga melakukan edukasi terkait parenting dan menyediakan restroom atau toilet keluarga. Untuk fasilitas laktasi mungkin masih terbatas (jumlahnya) tapi akan coba ditingkatkan. Dampaknya dari sisi management, pekerja lebih produktif, jarang absen, dan tingkat resign (berhenti) pekerja perempuan tidak banyak, artinya loyalitas terhadap perusahaan meningkat,” ujar Alan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *