Surabaya, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa kepada Pemuda Warga Kota Surabaya, dengan perubahan utama berupa pengalihan skema beasiswa menjadi bantuan sosial (bansos).
Bansos tersebut dialokasikan bagi pemuda warga Surabaya yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025, khususnya siswa SMA sederajat yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang melarang adanya penarikan atau tagihan biaya bagi siswa SMA negeri sederajat. Karena itu, Pemkot Surabaya memfokuskan bantuan kepada siswa di sekolah swasta.
Ia menegaskan, pemberian bantuan kepada SMA negeri berpotensi menimbulkan persoalan baru karena kewenangan dan pembiayaan SMA negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan telah digratiskan.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Surabaya berupaya memastikan tidak ada lagi orang tua siswa yang terbebani biaya tambahan, seperti pembelian map rapor maupun seragam sekolah. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi warga miskin Surabaya dari pungutan pendidikan yang tidak semestinya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, menyampaikan bahwa bansos pendidikan diberikan kepada siswa SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta yang telah terdata dalam APBD 2025.
Baca Juga: Wamendagri Puji Sistem Pompa Surabaya, Dinilai Layak Jadi Model Nasional Pengendalian Banjir
Jika pada tahun sebelumnya seluruh siswa SMA negeri dan swasta menerima uang saku Rp200 ribu, maka pada tahun 2025 bantuan difokuskan untuk siswa SMA swasta berupa biaya pendidikan sebesar Rp350 ribu per siswa per bulan.
Bansos tersebut disalurkan melalui rekening sekolah agar dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan. Dengan mekanisme ini, keberlangsungan pendidikan siswa diharapkan tetap terjaga hingga lulus, sekaligus mencegah sekolah melakukan pungutan tambahan.
Selain bantuan biaya pendidikan, siswa SMA sederajat di sekolah swasta juga menerima bantuan seragam dan sepatu. Sementara itu, siswa di sekolah negeri mendapatkan bantuan berupa seragam dan sepatu.
Program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya ini ditujukan bagi keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, serta yatim piatu. Sasaran utama program ini adalah keluarga dalam Desil 1 hingga 5, dengan prioritas pada Desil 1 dan 2.
Arief menambahkan, perubahan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada kepala sekolah SMA negeri dan swasta, dengan pendampingan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, baik secara daring maupun luring sepanjang tahun 2025.
Pemkot Surabaya berharap program ini dapat berkontribusi dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di Kota Surabaya. (Ke/ha)












