Foto : Humas Mabes Polri
Jakarta, serayunusantara.com | Bareskrim Polri menaikan status kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan dalam kasus tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap PT Afi Pharma dalam kasus gagal ginjal akut.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Pipit menjelaskan, PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Diduga efek berlebihan itu dapat berefek buruk bagi yang mengkonsumsinya.
Baca Juga : Sadis Berujung Tangis dari Rizky si Raja Tega Bunuh Anak Sendiri
“Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” katanya.
Selain itu, Pipit mengatakan ada tiga perusahaan yang diperiksa dalam kasus ini, yaitu PT Afi Pharma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Bareskrim Polri hanya melakukan penyidikan terhadsp PT Afi Pharma. Sedangkan dua perusahaan lain di tangani oleh BPOM.
“Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop.(*)