Jatim, serayunusantara.com – Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Pemusnahan berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di halaman kantor setempat, Jalan Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyebut rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 30 kali penindakan di wilayah Bojonegoro dan Tuban. Total barang sitaan tersebut diperkirakan bernilai Rp12,6 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp6,39 miliar.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara yang hasilnya dikembalikan kepada masyarakat, di antaranya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan,” jelas Iwan.
Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan pengelola limbah Nathabumi PT SBI Tuban menggunakan mesin penghancur dan pembakaran bersuhu 1.000°C. Abu sisa pembakaran kemudian dimanfaatkan sebagai bahan baku semen, sejalan dengan prinsip ramah lingkungan.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Dorong Sekolah Bersih dan Lestari Lewat Program Adiwiyata
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Satpol PP serta Polres Bojonegoro dan Tuban. Ia menegaskan bahwa pengawasan rokok ilegal penting dilakukan demi keadilan berusaha sekaligus mencatatkan kontribusinya dalam ekonomi daerah.
“Rokok ilegal harus terus ditekan peredarannya. Dengan bercukai, distribusi lebih terkontrol dan penerimaan negara tercatat untuk pembangunan,” ujarnya. (Serayu)