Evakuasi korban yang meninggal dunia di Ponpes Nuswantoro yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. (Foto: Dok. Polres Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Nuswantoro yang diasuh oleh rival pesulap merah Gus Samsudin, ternyata belum mengantongi izin beroperasi. Pengawasan dari pihak terkait, serta kegiatan di pondok tersebut selama ini patut dipertanyakan.
Kepastian belum adanya izin itu disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar Subkhan, Kamis (14/12/2023).
Subkhan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan terkait izin operasional Ponpes Nuswantoro yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
“Belum. Belum, mas,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan izin, sebuah ponpes harus melalui sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga bakal mendatangi lokasi untuk mengecek pondok yang bersangkutan secara langsung.
“Siapa guru-gurunya, kitab yang diajarkan apa, santrinya berapa, itu harus saya lihat,” ungkapnya.
Praktek tidak baik juga dilakukan Samsudin dalam hal pengobatan. Praktek pengobatan di Ponpes Nuswantoro miliknya ternyata juga belum mengantongi izin.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Christine Indrawati menjawab singkat pertanyaan yang disampaikan terkait dugaan praktek pengobatan Ponpes Nuswantoro yang tak berizin.
“Mas, tidak ada permohonan ijin praktek kestrad (kesehatan tradisional) atas nama Samsudin,” kata Christine.
Dinkes Kabupaten Blitar juga bakal menindaklanjuti dugaan praktek kestrad di Ponpes Nuswantoro, yakni melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui lebih jelas tentang kronologis kejadian.
Persoalan perizinan pengobatan Ponpes yang dimiliki Samsudin itu kembali mencuat ke publik. Setelah ada pasien asal Surabaya yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Ponpes Nuswantoro, Senin (11/12/2023).
Dari keterangan polisi berdasarkan kamera CCTV, sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani terapi. Kemudian ke kamar mandi. Selang beberapa hari korban ditemukan meninggal dunia.
Untuk diketahui, aktivitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis ta’lim harus mempunyai ijin sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019, serta memiliki ijin PMA nomor 30 tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.(tim serayu)